Apakah yang disebut salah perlakuan?
Berdasarkan pada pengaruh dan sifat-sifatnya,
perlakuan salah dapat dibagi menjadi atas beberapa kategori:
a. Salah perlakuan secara fisik
Salah perlakuan secara fisik dapat dianggap terjadi ketika anak' dengan sengaja disakiti secara fisik atau ditempatakan pada kondisi yang memungkinkan disakiti secara fisik.(Powers and Jaklisch, 1998). Beberapa indikator umum salah perlakuan secara fisik " termasuk memar, luka bakar, sobekan dan tanda gigit, dll. (Powers and Jaklisch, 1989: 11).b. Perlakuan salah secara mental
Tanda tanda phisical abuse lebih mudah dilihat daripada akibat dari mental abuse.Karena itu pendekatan klinis dan kedokteran saja tidak cukup.
Mental abuse kadang kadang juga disebut emotional abuse. Pengertian dari emotional abuse adalah setiap tindakan baik yang disengaja maupun tidak sengaja yang dilakukan oleh orang lain yang membiuat individu sakit atau terganggu perasaanya, atau memperoleh perasaan yang tidak enak.. Dalam hal ini emotional abuse adalh tindakan yang membuat seseorang sedih, kecewa , jengkel marah dan takut. Emotional abuse ini sulit dilihat secara empiris dalam waktu yang lama. Akibat dari suatu emotional atau mental abuse adalah wajah yang murung, sedih, marah, kecewa, atau kadang kadang tidak wahjar, yang bisa lama, bisa pula sebentar.c. Perlakuan salah secara seksual
Tindakan tindakan yang dapat digolongkan sebagai emotional atau mental abuse misalnya adalah " Verbal abuse, sarcasm, and beliltling, through form of humiliation, harassment, and isolation not involving phisical violence (Innocenti,1991:9).
Ada Beberapa definisi mengenai salah perlakuan secara seksual , tetapi belum ada definisi standar salah perkuan secara seksual tyang dapat diterima. Di banyak negra, istilah salah perlakuan secra seksual, meliputi " any seksual activity with someone who is not leggally competent to give consent, or has refused consent" (Innnocenti, 1997:7).. Oleh karena itu, tuntutan terhadap salah perlakuan secara seksual akan diterapkan bahkan pada kasus di mana seseorang dibawah umur yang diizinkan seolah pasangan yang bersedia atau menganjurkan. Definisi kegiatan seksual kriminal juga meliputi kegiatan seksual pada semua umur dengan anggota keluarga dekat -incest. Dengan demikiian , maka " The justification for these protective measures comes from the growing body evidence that such activity can cause both phisical injury to still developping bodies and serious psichological damage." (Innocenti, 1991:8).
Disisi lain , Di konvensi hak anak dinyatakan bahwa pengesahan negara harus mengambil langkah langkah nasional, bilateral , multilateral, untuk mencegah:Hal tersebut dengan demikian dapat dianggap sebagai salah perlakuan secara seksual. Walaupun demikiian , bentuk bentuk eksploitasi seksual lain dapat juga termasuk seperti salah perlakuan oleh orang dewasa dan pemberian upah atau hal lain yang pada anak atau orang atau pihak ketiga dimana anak diperlakuakan sebagai obyek seks dan sebagai obyek komersial" (Innocenti, 1991:11).Dorongan atau paksaan anak untuk melakukan kegiatan seksual yang melanggar hukum. Eksploitasi anak dalam prostitusi atau praktek seksual yang cacat hukum. Eksploitasi anak dalam pertunjukan materi pornografi Definisi lain dari perluan salah secara seksual sebagai segala pelanggaran seksual yang dilakukan atau diizinkan auntuk dilakuakan, terhadap orang muda oleh orang dewasa atau orang lain yang secara sah bertanggungjawab untuknya. Hal ini dapat meliputi menyentuh anak dengan maksud kepuasan seksual atau paksaan anak untuk menyentuh seorang dewasa, hubungan seksual, memperlihatkan kegiatan seksual kepada anak, exhibisionisme, atau pornografi atau mengizinkan anak melakuakan hubungan seksual yang tidak sesuai dengan perkembangannya
Akibat dari perlakuan salah secara seksual terhadap anak ini mengakibatkan efek efek psikologis, dan klinis ini sulit dibuktikan .
Pelaku perlakuan salah terhadap anak:
1. Orang dewasa
2. Anak; disini anak tidak hanya disebut sebagi victim tetapi juga actor. dan biasanya anak
yang diperlakukan sedemikian ini akan jadi pelaku di kemudian hari.